Selasa, 30 April 2013

ISTILAH DALAM IRIGASI (Bahan kulyah Unmuha)


PENGERTIAN DAN ISTILAH DALAM IRIGASI

Beberapa pengertian dan definisi.

1.      Air adalah semua air yang terdapat pada  diatas maupun dibawah permukaan tanah, termaksuk dalam pengertian ini air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
2.      Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi air bawah tanh, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
3.      Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air satu jaringan irigasi.
4.      Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan perlengkapannya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk mengatur air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembangunannya.
5.       Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi mulai dari bangunan utama, saluran induk(primer), sal;uran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya.
6.      Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana air dalam ssaluran tersier, saluran pembagi yang terdiri dari saluran pembawa yang di sebut saluran tersier, saluran pembagi tersebut saluran kwarter dan saluran pembuang berikut serta kelengkapannya.
7.      Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi.
8.      Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan satu kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama.
9.      Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air persatuan waktu dan satuan pemberian air  yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian.
10.  Pembagian air irigasi adalah pemberian alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kwarter.
11.  penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air dilahan pertanian.
12.  Pembuangan/drainase adalah pengalihan /kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada daerqah irigasi tertentu.
13.  Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan /atau buatan yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah.
14.  Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air, irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
15.  Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
16.  Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
17.  Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan pelengkapnya.
18.  Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
19.  Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya.
20.  Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
21.  Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
22.  Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
23.  Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pamakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
24.  Hak ulayat air adalah hak adat masyarakat untuk memanfaatkan air dan sumber air untuk irigasi.
25.  Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
26.  Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
27.  Hak guna usaha air untuk irigasi hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
28.  Komisi irigasi kabupaten/ kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/ kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan pada kabupaten/ kota.
29.  Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/ kota yang terkait.
30.  Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/ atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
31.  Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi diwiliyah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
32.  Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan yang menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
33.  Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
34.  Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka, menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/ bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan megevaulasi.
35.  Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya  menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
36.  Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
37.  Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefesien mungkin.
38.  Forum koordinasi daerah irigsi adalah  sarana konsultasi dan komunikasi antara perkumpulan petani pemakai air, petugas pemerintah, provinsi, dan kabupaten, dan jaringan irigasi lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
39.  Perkumpulan petani pemakai air/ keujruen blang adalah lembaga kepengurusan air irigasi di Provinsi Aceh
40.  Pemberdayaan keujruen blang upaya penguatan dan penigkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air yang meliputi aspek kelembagaan, teknis, dan pembiayaan dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan dan menumbuhkembangkan partisipasi.
41.  Garis sepadan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
42.  Daerah sempadan irigasi adalah kawasan sepanjang saluran dan sekeliling bangunan irigasi diluar jaringan irigasi yang dibatasi oleh garis sempadan untuk mengamankan jaringan irigasi.
43.  Pengamanan daerah sempadan irigasi adalah upaya pengetahuan  dan penertiban terhadap pemamfaatan daerah irigasi.
44.  Pengawasan daerah sempadan adalah upaya memantau tindakan- tindakan yang terjadi didaerah sempadan.
45.  Penyidik adalah pejabat polisi NKRI, pejabat atau pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UU melakukan penyidikan.
46.  Pengamat irigasi adalah petugas irigasi yang bertanggung jawab untuk mengelola areal irigasi seluas 5.000-7.500 Ha.
47.  Juru irigasi adalah petugas irigasi yang bertanggung jawab untuk mengelola areal irigasi seluas 750-1.500 Ha.
48.  Penjaga pintu bendung adalah petugas irigasi yang bertanggung jawab terhadap operasional pintu bendung, 1 (satu) orang perbendung dapat ditambah bila bendung besar.
49.  Penjaga pintu air adalah petugas irigasi yang bertanggung jawab operasional bangunan sadap dan bangunan bagi, dimana setiap per 3-5 pintu sepanjang 2-3 km.

2 komentar:

  1. Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

    Well over 160 thousand women and men are trying a easy and secret "water hack" to lose 2lbs each night as they sleep.

    It is proven and works every time.

    Here are the easy steps for this hack:

    1) Go grab a clear glass and fill it half full

    2) Now follow this proven hack

    and you'll be 2lbs lighter the next day!

    BalasHapus
  2. Istilah Dalam Irigasi (Bahan Kulyah Unmuha) - Buku Catatan Kulyah >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Istilah Dalam Irigasi (Bahan Kulyah Unmuha) - Buku Catatan Kulyah >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Istilah Dalam Irigasi (Bahan Kulyah Unmuha) - Buku Catatan Kulyah >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK YD

    BalasHapus