Selama
berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah
memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan
ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda
perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan
peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah
satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara
adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun
di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal
di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan
berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT.
Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan
investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup,
pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga
mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang tetap
dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan
untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang
pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan
efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek,
juga melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat
dipilih untuk dibeli.
2.1.1. Pengertian Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu
atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas
terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real
assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable
securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva
berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate.
Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya
merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.[1]
2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi [2]
Bank
mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary
liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan
pendapatan).
- a.
Supplementary liquidity
Penempatan
dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau
badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank
sebagai cadangan penyangga likuiditas.
- b. Supplementary
income
Tambahan
pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank
yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena
fungsinya selaku pemegang saham.
2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi [3]
Sebelum Bank
melaksanakan program investasi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa yang mendalam tentang beberapa hal,
terutama perpaduan antara aspek profitability dan safety (aspek
keuntungan dan keamanan). Faktor-faktor pertimbangan tersebut antara lain :
- Tingkat
bunga
Pilihan
penempatan dana dalam investasi akan sangat banyak dipengaruhi oleh tingkat
bunga yang menarik. Namun resiko harus minimum. Banyak contoh yang terjadi, di
saat seperti ini banyak Bank yang mencari saham atau obligasi yang mendekati
jatuh tempo dan masih menawarkan bunga tinggi dengan harga (per value)
yang relatif turun.
- Safety
and quality (keamanan dan kualitas)
Credit
standing dari
penerbit saham dan obligasi akan sangat berperan disini. Jika penerbit obligasi
adalah pemerintah pusat atau BI maka obligasi itu “risk free”. Kualitas
surat berharga (baik saham maupun obligasi) akan lebih banyak dipengaruhi oleh
kekuatan keuangan (financial standing) dan tentu saja kepercayaan
masyarakat seperti halnya terhadap BI.
- Marketability
Adalah
kemampuan efek-efek untuk dijual kembali. Artinya bila suatu saat Bank sangat
membutuhkan uang dan pimpinan Bank memutuskan untuk menjual sebagian atau
seluruh surat berharga yang dimiliki, maka baik saham maupun obligasi akan
mudah ditawarkan atau dibeli.
- Maturity
date
(jangka waktu efek-efek)
Pertimbangan
terhadap jangka waktu dikaitkan dengan resiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan credit rating dari penerbit. Bila jangka waktu melebihi 10 tahun
dan lembaga penerbit kurang bonafide, tentu resiko akan tinggi.
- Expectation
Harapan masa
depan memegang peranan yang sangat penting dalam penilaian Bank, baik dikaitkan
dengan keamanan maupun dengan capital gain (keuntungan dari modal yang
ditanam) atau dividend yang tinggi. Perkembangan nilai efek-efek dalam
pasar modal akan memberikan harapan yang cerah bagi penanaman dana Bank.
- Tax
(pajak)
Bank akan
cenderung untuk membeli surat-surat berharga jangka menengah – panjang yang
pajaknya minimum. Pajak atas dividend memang salah satu bagian dari
sistem pajak progresif yang terus-menerus dikembangkan di Indonesia.
- Diversifikasi
Pertimbangan
terakhir adalah usaha dari Manager Bank untuk diversifikasi dari investasinya
pada berbagai bidang, misalnya pembelian saham perusahaan industri, usaha
perdagangan, lembaga keuangan bukan bank atau pembelian saham/obligasi
bank-bank lain yang beredar di pasar modal. Usaha diversifikasi ini dihubungkan
dengan sistem konversi atas kemungkinan timbulnya kerugian pada sektor usaha
yang satu yang akan ditutup oleh keuntungan pada sektor usaha lainnya.
2.2.
Obligasi
Di dalam
pasar modal ada berbagai macam sekuritas, pemodal diberi kesempatan untuk
memilih di antara berbagai sekuritas tersebut. Sebelum membuat keputusan
investasi, pemodal harus mempertimbangkan return, risiko dan tujuan. Obligasi
adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju
untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan
membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi, Obligasi pada
dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh
perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal.
Suatu
obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, terlebih dahulu
diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency).
Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai
faktor yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan
perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating sangat
diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali
seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency.
Lembaga
pemeringkat (rating agency) di dunia yang terbesar adalah Moody’s dan
Standards & Poor’s. Di Indonesia, lembaga pemeringkat efek dilakukan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) yang bekerja sama dengan Standards
& Poor’s. PT. PEFINDO mengukur tingkat risiko wanprestasi (default)
dari suatu emisi obligasi, tetapi tidak mempertimbangkan faktor eksternal
seperti risiko pasar, misalnya. Pemeringkatan suatu obligasi ini sangat berguna
bagi para investor obligasi karena dengan adanya rating maka para investor
tidak perlu lagi melakukan proses evaluasi terhadap kinerja suatu emiten
obligasi.[4]
2.2.1. Macam-macam Obligasi [5]
Sebelum
transaksi jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi (bond
indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi
ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :
- Berdasarkan
penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan
penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1)
Obligasi pemerintah
Yaitu
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2)
Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh
penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan
Indonesia, dan lain-lain.
3)
Obligasi perusahaan swasta
Contoh
penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia,
Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti
Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
- Berdasarkan
sistem pembayaran bunga
Berdasarkan
sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi
kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara
periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat
obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi
tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah
bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga
tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya
dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon,
sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga
langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli
obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor
hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan
dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.
- Berdasarkan
tingkat bunganya
Berdasarkan
tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1)
Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada
obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai
dengan jatuh tempo.
2)
Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada
obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan
pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon
berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini
ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR
(Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank
Offering Rate).
3)
Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi
jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang.
Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan
periode selanjutnya bunganya mengambang.
- Berdasarkan
jaminannya
Berdasarkan
jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1)
Collateral
Perusahaan
penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan
penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit
menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan
memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan
mengalami kerugian.
2)
Debenture
Dalam tipe
obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva
tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap
bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3)
Subordinate debenture
Dalam
perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan
siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang
paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate
debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate
debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4)
Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi
tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan
penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada
pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba
yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai
utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5)
Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi
tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan
secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah
dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat
dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini,
aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.
- Dari
segi tempat penerbitannya
Memandang
obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi
atas 3 jenis :
1)
Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di
dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri
(Indonesia).
2)
Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara
tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond
diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan
dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di
Hongkong dan sebagainya.
3)
Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi
yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan
tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
- Dari
segi pemeringkat
Jika dilihat
dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1)
Grade Bond
Yaitu
obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk
investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah
peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa
dan A menurut Moody’s.
2)
Non-grade Bond
Adalah
obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak
untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini
adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut
Moody’s.
- Berdasarkan
call feature
Adalah
obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk
membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo disebut call feature.
Dari segi
call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1)
Freely Callable Bond
Dalam
kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat
memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan
untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi
baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan
refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila
hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2)
Non Callable Bond
Non Callable
Bond adalah
obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi
tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3)
Deferred Callable Bond
Deferred
Callable Bond merupakan
kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond.
Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak
dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama,
kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
- Berdasarkan
segi konversi
Dari segi
konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1)
Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi
konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham
penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain
yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham
yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali
amanat dan disimpan di bank kustodian.
2)
Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non
konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi
hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana
pada obligasi lainnya.
2.2.2. Manfaat Obligasi [6]
Obligasi
memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
- Tingkat
bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga
pasar obligasi.
- Pemegang
obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam
kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan
diterima pemegang obligasi.
- Investasi
obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan
terjadinya inflasi.
- Obligasi
dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen
aktiva lain.
2.2.3. Kelemahan Obligasi [7]
Berbagai
bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada stabilitas suatu
perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi :
- Tingkat
bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai
hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan
turun, dan sebaliknya.
- Obligasi
merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga
menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
- Tingkat
likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi,
khususnya apabila harga obligasi menurun.
- Resiko
penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan
penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo
dengan membayar sejumlah premi.
- Resiko
kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan
tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka
pemegang obligasi akan menderita kerugian.
2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia [8]
Obligasi
merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia,
Bapepam sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah mewajibkan
beberapa persyaratan kepada calon emiten (perusahaan penerbit) yang melakukan
penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan obligasi tersebut adalah sebagai
berikut :
- Pernyataan
pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
- Laporan
keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat
wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
- Nilai
nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
- Rentang
waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan
dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun
- Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
- Dua
tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir
- Anggota
direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik
2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia [9]
Di
Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan dalam perjanjian antara
perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali amanat, yang mewakili
kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada umumnya, umur obligasi yang
diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta umumnya adalah 5 tahun.
Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah sebagai berikut :
- Menunjuk
wali amanat yang akan mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi
- Menyisihkan
dana pelunasan obligasi (sinking fund)
- Kewajiban
melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah
ditentukan bersama antara perusahaan penerbit dengan wali amanat
- Memberitahukan
kepada wali amanat setiap perusahaan yang terjadi yang dapat mempengaruhi
perkembangan perusahaan penerbit obligasi
2.3.
Reksadana
2.3.1. Pengertian Reksadana
Mutual fund, unit
trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah sama,
hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah
Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan
reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).[10]
Definisi
reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana
(mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para
pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang
terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi,
reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan
dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi
jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai
instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.[11]
Reksadana
menjadi pilihan investasi yang sangat menarik, karena reksadana saat ini sedang
didukung oleh pemerintah untuk diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya,
pemerintah membebaskan biaya pajak bagi reksadana yang menanamkan modalnya di
obligasi.
Kelebihan inilah
yang membuatnya mempunyai rate of return yang tinggi (khusus reksadana
terbuka). Berinvestasi di reksadana juga terjamin karena pemerintah melalui
Bank Kustodian melindungi dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam
reksadana.[12]
2.3.2. Jenis-jenis Reksadana [13]
Berdasarkan
bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
- Reksadana
berbentuk Perseroan
- Reksadana
Kontrak Investasi Kolektif
- Reksadana
Berbentuk Perseroan
Gambar 1.1.
Mekanisme Kegiatan Reksadana Berbentuk Perseroan
Berdasarkan
proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan
menjadi dua jenis yaitu :
1)
Reksadana terbuka (open-end investment company)
2)
Reksadana tertutup (close-end investment company)
1)
Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana
terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan
Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali
saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
2)
Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana
tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat
pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah
dijual kepada masyarakat pemodal). Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat
menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang
reksadana hendak menjual sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan
di bursa efek tempat reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar
saham yang beredar untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam
‘kasus-kasus tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah
dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi
harga saham perusahaan publik lainnya.
Reksadana
berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2.
Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara
Direksi Perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara
Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
- Reksadana
Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana
dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya
dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal
maupun di pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana
dengan melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana
melalui penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan
dana yang dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :
Gambar 1.2.
Mekanisme Kegiatan Reksadana Berbentuk KIK
Pedoman
kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank
Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya
memuat tentang hal-hal diantaranya :[14]
- Nama
dan alamat Bank Kustodian
- Tata
cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana
terbuka
- Pemisahan
rekening efek atas nama reksadana
- Kewajiban
mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi
efek
- Kewajiban
membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana, dan
Bapepam
- Memperbolehkan
akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional reksadana
- Kewajiban
untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian
hak yang berkaitan dengan saham reksadana
- Kewajiban
memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan yang
berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
- Biaya
bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang
dibebankan kepada reksadana
10.
Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana, jika para pihak memandang perlu
11.
Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank
Kustodian pengganti
12.
Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian
ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih
2.3.3. Manfaat Reksadana [15]
Reksadana
memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa
harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh
pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang
didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1. Mendapat
dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan pendapatan
berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan obligasi.
2.
Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan
keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham
reksadana yang dimiliki.
3.
Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu
reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek
secara individual.
4.
Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan
dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk
melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu
melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
5.
Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila
harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana
(manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya
pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
6.
Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit
penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
7.
Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana
dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal
individual pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta
mengakses informasi di pasar modal.
2.3.4. Resiko Reksadana [16]
Seperti
halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa
keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko yang
terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi
return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang terkandung
dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko tersebut
antara lain :
1.
Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan
menurunnya nilai unit penyertaan.
2.
Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit
penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat
menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran
tersebut.
3.
Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi
dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah
listing di bursa efek. Hai tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang
termasuk dalam portofolio reksadana.
4.
Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar
adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang
menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun
pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada
kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian,
kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat penting.
5.
Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari
suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6.
Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam
pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang
diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus
diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan
risiko-risiko investasi reksadana.
7.
Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham
tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk
kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham
tertentu/kelompok. Dalam rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka
dibuat peraturan reksadana untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.
BAB III
KESIMPULAN
Obligasi
merupakan salah satu alternatif bagi pemodal untuk menanam modalnya dalam pasar
modal. Untuk melakukan investasi yang baik dalam obligasi, pemodal perlu
memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi.
Dibandingkan
dengan saham, bisa dikatakan bahwa obligasi mempunyai risiko yang relatif
rendah. Apakah hal tersebut benar atau tidak, tergantung kepada stabilitas
sistem perekonomian negara. Hal tersebut merupakan tantangan bagi pemodal,
manajer, dan pemerintah. Akan tetapi, para pemodal harus melakukan seleksi
portofolio secara optimal dengan melakukan analisis obligasi. Hal itu bisa
dihubungkan dengan kematangan hasil (yield to maturity) atau holding
periode, oleh karena itu harus dipahami bab sebelumnya untuk dapat menganalisis
obligasi dengan baik. Meskipun demikian, ada beberapa faktor lain yang
mempengaruhi return obligasi, selain tingkat bunga dan nilai nominal obligasi,
misalnya pajak, dan persyaratan perlindungan.
Reksadana
dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi
dua yaitu : (1) reksadana berbentuk perseroan dan (2) reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit
reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan
saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di
pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat
pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
Jika dilihat
dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana terbuka dan
(2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan
membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah
dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli
kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual
sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Arifin, Membaca
Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Gunawan
Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Komaruddin
Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah
Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah, Pen